Sunday, November 16, 2025
HomeOtomotifPenjelasan Kakorlantas: Polisi Boleh Sita Kendaraan saat Razia?

Penjelasan Kakorlantas: Polisi Boleh Sita Kendaraan saat Razia?

Pertanyaan umum yang muncul di masyarakat seputar tindakan tilang dan razia adalah apakah polisi memiliki kewenangan untuk menyita kendaraan. Banyak orang mempercayai bahwa setiap pelanggaran akan langsung mengakibatkan motor atau mobil disita oleh petugas, namun hal ini sebenarnya tidak benar. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penyitaan kendaraan bukan tindakan utama dan bukan prosedur biasa dalam setiap pelanggaran. Penyitaan hanya akan dilakukan sebagai opsi terakhir saat keselamatan dan risiko telah mencapai tingkat bahaya yang signifikan.
Penyitaan kendaraan akan dilakukan hanya dalam situasi tertentu di mana kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi standar teknis tertentu. Penyitaan tidak dilakukan untuk kasus sepele atau untuk tujuan tekanan terhadap pelanggar, tetapi hanya ketika keamanan publik terancam dan terdapat bukti pelanggaran teknis yang signifikan. Ada dasar hukum yang mengatur penyitaan kendaraan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 260 dalam undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada penyidik untuk menyita kendaraan sebagai bagian dari proses pembuktian tindak pidana lalu lintas.
Selain itu, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Agus menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam penindakan. Penggunaan body camera (body cam) dan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE), termasuk e-TLE mobile, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memberikan bukti visual yang objektif dalam proses penindakan. Kesuksesan satuan lalu lintas tidak diukur dari jumlah tilang yang diterbitkan, tetapi lebih kepada stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat. Korlantas Polri berkomitmen untuk memperkuat peran Polantas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler