Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa polemik seputar aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menampilkan foto-foto fotografer jalanan atau ruang publik harus diatasi dengan mengikuti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, faktor utama yang perlu diperhatikan adalah etika fotografer dalam memanfaatkan foto tersebut. Hal ini disampaikan oleh Nezar Patria saat menjadi pembicara di Primakara University di Denpasar, Bali, pada Jumat (31/10) sore.
Sebelumnya, polemik muncul terkait fotografer jalanan yang menggunakan aplikasi FotoYu untuk menampilkan hasil jepretan mereka. Meskipun aplikasi tersebut menjadi media untuk menjual foto-foto tersebut, banyak orang tidak setuju dengan praktik ini. Beberapa alasan yang dikemukakan meliputi kekhawatiran privasi karena tidak meminta izin saat mengambil foto dan menjualnya. Namun, ada juga yang merasa tidak masalah dengan aktivitas tersebut, dengan alasan ingin eksis atau membagikan foto di media sosial.
Dalam konteks ini, Komdigi berencana untuk memanggil asosiasi terkait guna merespons polemik ini. Dirjen Pengawasan Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi seperti AOFI dan PSE untuk membahas lebih lanjut mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi, terutama terkait perlindungan data pribadi. Alexander menegaskan pentingnya fotografer untuk mematuhi UU PDP, terutama saat melakukan pemotretan di ruang publik.
Selain itu, fotografer juga diingatkan untuk memperhatikan hak cipta dan tidak mengkomersialkan foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU PDP yang menegaskan bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus didasari oleh dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk menggugat jika merasa data pribadi mereka dilanggar.
Ditjen Wasdig Komdigi juga terus mendorong literasi digital masyarakat, terutama dalam aspek etika penggunaan teknologi dan perlindungan data pribadi. Hal ini penting terutama di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif. Dengan demikian, upaya untuk mengatasi polemik seputar foto-foto fotografer jalanan di aplikasi dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum, etika, dan perlindungan data pribadi.








