Harga perhiasan emas tidak ditentukan oleh satu faktor saja, melainkan dipengaruhi oleh beberapa elemen penting. Pertama-tama, kemurnian emas dalam karat (K) adalah hal utama yang harus dipertimbangkan. Emas murni 24K terlalu lunak untuk digunakan dalam perhiasan, sehingga biasanya dicampur dengan logam lain untuk meningkatkan kekuatannya. Semakin tinggi kadar karat seperti 18K atau 14K, semakin tinggi nilai perhiasan tersebut.
Berat emas juga memainkan peran penting dalam menentukan harga perhiasan. Semakin berat perhiasan, maka harganya pun akan lebih tinggi. Selain itu, biaya pembuatan perhiasan juga mempengaruhi harga akhirnya. Biaya ini meliputi upah pengrajin, kompleksitas desain, dan proses pengerjaan.
Faktor lain yang tidak boleh diabaikan adalah aspek estetika, seperti merek dan desain perhiasan. Perhiasan dari merek terkenal atau dengan desain unik biasanya memiliki harga jual yang lebih tinggi. Di sisi lain, kondisi pasar global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga turut memengaruhi harga emas perhiasan. Faktor-faktor ekonomi global seperti ketegangan geopolitik atau inflasi juga dapat mempengaruhi harga emas dunia.
Tak kalah pentingnya, pajak juga menjadi bagian yang harus dipertimbangkan dalam harga emas perhiasan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, penjualan emas perhiasan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif PPN untuk konsumen akhir adalah 1,65% dari harga jual, sedangkan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Dengan memperhitungkan semua faktor ini, konsumen dapat memahami faktor-faktor yang memengaruhi harga emas perhiasan sebelum melakukan pembelian.







