Seorang wanita di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga nekat melakukan penganiayaan berat terhadap suaminya dengan memotong alat kelaminnya karena cemburu. Kasus tersebut diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, setelah melakukan rekonstruksi kasus di Jakarta. Wanita berinisial HZ diduga melihat isi chat pada ponsel suaminya, sehingga timbul rasa cemburu yang menyebabkannya melakukan tindakan kekerasan pada Minggu, 20 Juli. Korban kemudian dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dengan alat kelamin terputus. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa pelaku adalah istri korban. Pelaku menggunakan pisau cutter saat korban tertidur untuk melakukan aksi kekerasan tersebut. Meskipun luka parah, korban tetap membawa pelaku ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun, korban akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis selama 23 hari. Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Semua kejadian tersebut direkonstruksi di Mapolsek Kebon Jeruk dengan melibatkan pelaku dan sejumlah saksi dalam 18 adegan yang dipertunjukkan.
Wanita di Jakbar Ingin Potong Alat Kelamin Suami dengan Pisau Cutter
RELATED ARTICLES








