Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Dokter Priguna Anugrah Pratama dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat ditunda oleh majelis hakim. Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar pada Selasa pagi, 21 Oktober 2025, batal dilaksanakan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan surat tuntutan pidana. Penundaan ini terjadi karena fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan masih dalam proses perumusan dalam surat tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang dan rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 27 Oktober 2025. Kasus ini memperoleh perhatian publik sejak Maret 2025, dengan Priguna Anugrah Pratama yang diduga melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien yang sedang dalam kondisi tidak sadar akibat obat bius. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sri Cahyawijaya, menyatakan bahwa penundaan pembacaan tuntutan ini disebabkan oleh ketidaksempurnaan surat tuntutan yang sedang disusun oleh jaksa.
Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan Dr Pelecehan Seksual RSHS Bandung
RELATED ARTICLES








