Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) telah selesai. Semua isu yang sebelumnya menjadi polemik, termasuk kewenangan prajurit TNI sebagai penyidik, telah terselesaikan. Menkum memastikan bahwa tidak ada kebingungan terkait isi Undang-Undang Ketahanan Siber. Prajurit TNI tidak akan mendapatkan wewenang tambahan sebagai penyidik dalam RUU tersebut. Supratman menegaskan bahwa tidak ada unsur TNI yang disebut sebagai penyidik dalam RUU KKS. Menurutnya, peran TNI sebagai penyidik sudah diatur dalam revisi KUHAP, di mana prajurit militer hanya bisa menjadi penyidik jika pelaku kejahatan adalah anggota TNI. Pelibatan TNI sebagai penyidik tidak perlu diatur dalam RUU KKS karena sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Sesuai penjelasan Supratman, pelaku kejahatan yang merupakan anggota TNI dapat disidik oleh TNI sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa perlu dicantumkan dalam RUU KKS. Hal ini menjadi penting karena isu tentang kewenangan TNI sebagai penyidik sempat menjadi perdebatan yang kemudian dijelaskan oleh Menkum.








