Pada Senin, 20 Oktober 2025, seorang pria berinisial TB (21) melakukan tindakan nekat dengan membakar rumah mantan pacarnya yang bernama YP di Jalan Pasir 3, RT 02/RW 06, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Alasan dari aksi ini adalah karena TB tidak bisa menerima kenyataan bahwa hubungan mereka telah berakhir setelah delapan bulan. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa konflik antara keduanya bermula dari putusnya hubungan tersebut.
Pada Jumat, 17 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB, TB mengunjungi mantan pacarnya dan membawa bensin yang telah dibelinya dari kios terdekat. Dia kemudian menuangkan bensin ke peralatan kayu di rumah korban dan membakarnya dengan menggunakan korek api. Namun, aksi ini segera dihentikan oleh warga setempat setelah ibu korban, SM (47) berteriak meminta pertolongan. SM melaporkan kejadian ini ke Polsek Jagakarsa yang segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan percakapan antara pelaku dan korban, polisi berhasil menangkap TB dalam waktu empat jam di tempat kerjanya di Bekasi. Saat diperiksa, TB tidak ditemukan dalam keadaan pengaruh alkohol atau narkoba. Kasus ini dicatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/210/10/2025/Polsek Jagakarsa pada tanggal 17 Oktober 2025. Barang bukti yang diamankan termasuk satu korek api, satu sepeda motor, dan sejumlah barang bekas yang terbakar.
Tindakan pembakaran rumah yang membahayakan umum dikenakan dengan Pasal 187 KUHP yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun. Isu seputar kasus ini terus menjadi sorotan publik terkait dengan tindakan kekerasan yang dialami oleh mantan pacar TB, YP. Saat ini, pihak berwenang sedang mengambil langkah-langkah hukum yang lebih lanjut terkait insiden ini.








