Sunday, November 9, 2025
HomeBeritaPembentukan Lembaga Pengawas ASN Menunggu Respons Pemerintah

Pembentukan Lembaga Pengawas ASN Menunggu Respons Pemerintah

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan pentingnya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan lembaga independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN). Meskipun demikian, Dede menyoroti perlunya konsep yang diusulkan oleh pemerintah terlebih dahulu sebelum langkah tersebut dilaksanakan.

Dalam konteks ketidaknetralan ASN yang masih menjadi permasalahan, terutama terkait Pemilu dan Pilkada 2024, Dede mengungkapkan bahwa pembentukan lembaga independen pengawas ASN tidak akan cukup untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kontrol terhadap ASN di daerah yang dilakukan oleh kepala daerah seringkali menjadi sumber ketidaknetralan, terutama saat kepala daerah tersebut terlibat dalam pemilihan.

Dede juga menyadari bahwa Bawaslu dan KPU memiliki keterbatasan dalam menindaklanjuti pelanggaran ASN. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya lembaga pengawas yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran ASN. Menurut Dede, bentuk lembaga tersebut bisa berasal dari kalangan masyarakat sipil atau civil society.

Dalam mengutarakan pendapatnya, Dede menekankan pentingnya fungsi pengawasan yang tetap ada namun juga merujuk pada perluasan cakupan kewenangan dalam pembinaan kepegawaian daerah. Dengan demikian, upaya pengawasan terhadap ASN dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan, menjaga netralitas dan integritas ASN dalam mengemban tugasnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler