Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengungkap beberapa poin penting yang akan terdapat dalam aturan kecerdasan buatan (AI), dengan fokus pada mengawal inovasi serta melindungi risiko yang terkait. Menurut Wamenkomdigi Nezar Patria, draf aturan AI diharapkan selesai pada bulan ini, meskipun masih perlu melalui tahap harmonisasi sebelum disahkan. Nezar menjelaskan bahwa aturan AI dan Peta Jalan AI yang sedang difinalisasi akan membahas tentang keamanan dan keselamatan dalam pengembangan dan penggunaan teknologi AI. Peta Jalan AI bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara inovasi yang dihasilkan dengan proteksi terhadap risiko yang mungkin timbul.
Selain itu, Peta Jalan AI juga akan mempertimbangkan inovasi di berbagai sektor, seperti kontribusi AI dalam program strategis nasional. Hal ini juga termasuk prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, dan hak cipta untuk industri kreatif yang menggunakan teknologi AI, serta dampaknya terhadap para kreator. Meskipun tidak memuat sanksi, aturan yang akan dirilis dapat merujuk pada Undang-undang ITE atau Undang-undang KUHP terkait tindak pidana. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya juga menegaskan pentingnya Peta Jalan AI nasional dalam mengembangkan AI di Indonesia untuk mencapai visi yang sama.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial untuk memperkuat ketentuan etika kecerdasan buatan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9 Tahun 2023. Hal ini bertujuan untuk memberikan arahan yang jelas terkait etika dalam pengembangan teknologi AI. Dengan adanya upaya-upaya ini, diharapkan Indonesia dapat merumuskan aturan yang sesuai untuk memajukan teknologi kecerdasan buatan di tanah air.






