Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan seorang pria bernama Jekson Jumari Pandapotan Sihombing sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa di Pekanbaru. Tersangka ditangkap saat hendak menerima uang sebesar Rp150 juta dari korban di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dan menyebarkan berita negatif terkait salah satu grup perusahaan jika permintaannya tidak dipenuhi.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan bahwa tersangka meminta uang hingga Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demonstrasi sebanyak tujuh kali di Jakarta serta menyebarkan berita yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan tersebut. Sebelum penangkapan, tersangka yang juga Ketua Umum Pemuda Tri Karya (Ormas Petir) telah menyebar berita di media online yang berisi tudingan tidak benar terhadap grup perusahaan tersebut.
Pihak perusahaan yang menjadi korban melaporkan ke Polda Riau karena merasa dirugikan dan tidak pernah diberi hak jawab atas pemberitaan tersebut. Dalam operasi penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti termasuk mobil, telepon genggam, uang tunai, kunci kamar Hotel Furaya, dan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas tersangka di lokasi kejadian. Di rumah tersangka, juga ditemukan laptop, printer, buku tabungan, serta dokumen klarifikasi dengan kop surat Ormas Petir yang dikirimkan ke beberapa perusahaan dan instansi pemerintah.
Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam menindak pelaku pemerasan yang menggunakan kedok pemberitaan media untuk menekan pihak tertentu. Kegiatan tersangka juga dapat berimbas pada gangguan terhadap iklim usaha dan investasi di Provinsi Riau.








