Pemerintah Jepang sedang mempersiapkan aturan baru untuk melarang praktik perdagangan orang dalam di pasar kripto, sebagai langkah untuk menyamakan regulasi aset digital dengan aturan pasar saham konvensional. Menurut laporan Nikkei Asia, Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa Jepang akan diberikan wewenang penuh untuk menyelidiki aktivitas perdagangan mencurigakan serta menjatuhkan denda berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi ilegal tersebut. Untuk pelanggar yang terlibat dalam kasus yang lebih serius, mereka juga bisa menghadapi sanksi pidana. Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan Jepang saat ini belum mencakup aset kripto, sehingga tidak ada aturan resmi yang melarang insider trading di sektor tersebut. Meskipun Asosiasi Bursa Aset Virtual dan Kripto Jepang memiliki sistem regulasi mandiri, mereka belum memiliki mekanisme pemantauan yang memadai untuk mendeteksi aktivitas perdagangan mencurigakan. Oleh karena itu, pemerintah Jepang berencana memperkuat pengawasan dengan Badan Layanan Keuangan sebagai lembaga induk SESC akan membentuk kelompok kerja khusus untuk merumuskan kerangka regulasi baru. Rencana ini ditargetkan selesai pada akhir 2025 sebelum diajukan sebagai amandemen resmi FIEA pada tahun 2026. Perlu diingat bahwa setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca, oleh karena itu disarankan untuk belajar dan menganalisis sebelum membeli atau menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.








