Pada Rabu, tanggal 15 Oktober 2025, terjadi kasus pembantaian di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur. Kasus ini melibatkan seorang petani bernama Landa Linus Kuabib (51) yang merenggut nyawa tiga orang dan melukai satu orang lainnya di desa tersebut. Kejadian tragis ini terjadi pada Senin malam, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WITA.
Korban pembantaian ini terdiri dari Emiliana Oetpah (53 tahun), seorang petani yang menjadi istri dari pelaku, Kristina Nomawa (43 tahun), adik ipar dari pelaku, Bernadeta Kuabib (8 tahun), putri dari Kristina, dan Lusiana Kuabib (14 tahun), keponakan dari pelaku yang mengalami luka berat. Kejadian dimulai dengan pelaku membunuh Emiliana Oetpah dengan parang.
Kemudian, pelaku menyerang Kristina Nomawa bersama anak-anaknya, Bernadeta dan Lusiana, yang mengakibatkan Kristina menjadi korban kedua dalam kejadian tersebut. Pelaku juga menyerang kedua keponakan Kristina, Bernadeta dan Lusiana, dengan Bernadeta yang baru berusia 8 tahun tergeletak penuh luka dan Lusiana yang luka berat.
Kejadian ini kemudian diceritakan oleh dua saksi yang hadir di TKP. Yuliana Talan (78 tahun) menceritakan bahwa dia mendengar teriakan korban Emiliana, namun ketika dia mendekati pelaku, pelaku langsung menyerangnya dengan parang. Saksi kedua, Yasintus Talan (51 tahun), juga menyaksikan kejadian tragis ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.
Selanjutnya, Lusiana Kuabib yang mengalami luka parah dievakuasi ke RSUD oleh pihak keluarga dan kepolisian setelah Yasintus menemukan dua korban terkapar dalam keadaan tak bernyawa. Kejadian mengerikan ini menciptakan kecaman di Desa Amol, mengguncang kehidupan masyarakat setempat.








