Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan perintah kepada Danantara Indonesia terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa tantiem direksi-direksi BUMN harus dihapus jika perusahaan yang mereka pimpin mengalami kerugian. Ia menegaskan agar tantiem direksi tidak diberikan ketika perusahaan merugi dan menekankan bahwa keuntungan yang diperoleh harus benar-benar nyata, tidak boleh hasil dari manipulasi.
Tak hanya itu, Presiden Prabowo juga memerintahkan Danantara Indonesia untuk melakukan penataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan BUMN, termasuk pemangkasan jumlah komisaris menjadi maksimal enam orang. Ia mengkritik jumlah komisaris yang terlalu banyak dalam perusahaan BUMN yang mengalami kerugian. Prabowo menekankan bahwa perusahaan yang merugi seharusnya tidak memiliki jumlah komisaris yang berlebihan.
Dalam upayanya untuk membereskan BUMN-BUMN, Presiden Prabowo memberikan mandat kepada Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk melakukan perubahan yang diperlukan. Penataan ulang perusahaan BUMN merupakan langkah yang diambil untuk memastikan pengelolaan perusahaan yang lebih efisien dan efektif. Prabowo berharap dengan perubahan ini, perusahaan BUMN dapat meraih keuntungan yang nyata dan berkelanjutan di masa mendatang.







