Pemerintah telah mencabut status Proyek PIK 2 dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) setelah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 diterbitkan. Proyek yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group, perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma (Aguan) pada tahun 1971, sekarang tidak lagi termasuk dalam kategori sektor kawasan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 dan untuk menyelaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 serta RPJMN 2025–2029. Keputusan ini telah diundangkan dalam Berita Negara Nomor 717 Tahun 2025.








