Kekuatan paparan radiasi Cesium 137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ditemukan melebihi standar yang diperbolehkan. Menurut laporan dari tim gabungan Brimob Polri, BRIN, Bapeten, dan Kementerian Lingkungan Hidup, paparan ini mencapai 875 ribu kali lipat dari tingkat radiasi alami. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan temuan ini dalam sebuah konferensi pers di Polsek Cikande.
Langkah penanganan darurat pun segera diambil dengan menggelar apel kesiapsiagaan dan penanganan paparan radioaktif di Mapolsek Cikande. Lebih dari 100 personel terlibat dalam proses dekontaminasi dan pemindahan material berbahaya ini. Sementara itu, Indonesia telah mengambil langkah untuk menutup impor besi bekas dari luar negeri guna mencegah masuknya limbah radioaktif. Hanya perusahaan yang memenuhi syarat, termasuk memiliki alat pendeteksi radioaktif, yang diizinkan melakukan impor. Menteri Lingkungan Hidup bersikeras bahwa keamanan lingkungan harus diutamakan dalam segala keputusan yang diambil.








