Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan bahwa Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) sebagai aplikasi pendukung proses pengajuan rumah subsidi akan mulai beroperasi pada tanggal 15 Oktober 2025. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa keberhasilan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak hanya dilihat dari besarnya dana yang disalurkan, tetapi juga dari kemampuan pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas dalam dunia usaha. Transformasi ekonomi rakyat menjadi fokus utama program KUR, dimana UMKM didorong untuk tumbuh dan berkembang agar bisa mandiri.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menjalin hubungan yang erat antara sektor perumahan dan UMKM melalui Kredit Program Perumahan (KPP). Dengan adanya KPP, pelaku usaha kecil tidak hanya mendapatkan akses pembiayaan untuk rumah, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat usaha mereka. Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menambahkan bahwa implementasi KPP akan didukung oleh Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, yang akan memainkan peran penting dalam pengelolaan data, verifikasi, dan penyaluran kredit secara transparan dan efisien.
SIKP diharapkan akan mulai beroperasi pada tanggal 15 Oktober 2025 dan akan didukung oleh seluruh bank pelaksana sebelum peluncuran nasional bersama Presiden di Surabaya. Tujuan dari SIKP dan KPP adalah untuk menciptakan ekosistem ekonomi rakyat yang produktif dan mendukung pertumbuhan UMKM dalam industri perumahan.








