Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerapkan klasifikasi usia pada semua gim yang beredar di pasar Indonesia mulai Januari 2026. Hal ini dilakukan melalui Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk memastikan pemain gim sesuai dengan usia konten gim yang mereka mainkan. Sistem ini dibuat untuk menghindari pemain di bawah umur dari gim yang mengandung unsur kekerasan atau kata-kata tidak pantas. Pengembang gim diwajibkan untuk mencantumkan kategori usia pemain sesuai dengan konten gim yang mereka kembangkan, seperti 7+, 13+, atau 18+. Proses implementasi sistem ini akan dilakukan secara bertahap dengan pengembang melakukan self-assessment terlebih dahulu untuk menentukan kategori usia produk mereka. Pemerintah akan memverifikasi dan mengawasi proses penilaian tersebut secara rutin untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Pengembang gim juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan produknya tidak berdampak negatif terhadap perkembangan anak-anak di bawah umur. Ancaman akan diberikan kepada pengembang yang tidak mencantumkan rating usia pada gim mereka, dengan konsekuensi yang beragam mulai dari kenaikan klasifikasi hingga takedown permanen jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi ini berlaku untuk semua gim di semua platform, termasuk gim lokal dan konten yang dibuat oleh pengguna. Orang tua juga diminta untuk tidak meminjamkan identitas pribadi kepada anak-anak agar bisa mengakses gim dengan batasan usia tertentu. Semua pihak diharapkan untuk mematuhi kebijakan ini guna menjaga pertumbuhan karakter anak-anak Indonesia dan mewujudkan industri gim yang bertanggung jawab.








