Di Karawang, anggota unit reserse kriminal Polres Karawang telah menahan seorang pegawai minimarket Alfamart yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap rekan kerjanya, Dina Oktaviani. Kasus ini terungkap setelah ditemukan jasad perempuan tersebut di Sungai Citarum pada Selasa, 7 Oktober 2025. Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa pelaku adalah rekan kerja korban, Heryanto. Heryanto ditangkap di minimarket tempatnya bekerja di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Dia mengaku melakukan kejahatan tersebut karena masalah keuangan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum mereka. Kepolisian telah menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit ponsel.
Pegawai Alfamart Purwakarta Ditangkap, Diduga Bunuh & Perkosa Rekan Kerja
RELATED ARTICLES








