Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dalam temuan tersebut, KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, praktik ini berdampak langsung pada menurunnya kualitas pelayanan haji. Kuota petugas haji seharusnya diisi oleh tenaga yang memiliki kapasitas di bidang pelayanan, kesehatan, dan administrasi bagi jemaah. Dengan adanya perdagangan kuota tersebut, jumlah petugas haji terpaksa berkurang, yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas pelayanan kepada jemaah haji, baik secara kualitas maupun kuantitas.








