Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) telah bekerja sama dalam mengembangkan pasar repurchase agreement (repo) guna meningkatkan stabilitas dan efisiensi sistem keuangan Indonesia. Suatu langkah penting dalam upaya tersebut adalah peluncuran Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) pada tanggal 6 Oktober 2025 di Jakarta.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menekankan bahwa inisiatif tersebut bertujuan untuk memodernisasi dan memperluas pasar repo guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta inklusif. Kehadiran Tri-Party Agent Repo sebagai pihak ketiga yang mewakili agunan dan memfasilitasi proses penyelesaian transaksi diharapkan dapat memudahkan bank dan pelaku pasar nonbank dalam melakukan transaksi repo dengan lebih efisien dan aman.
Dukungan dari pihak ketiga tersebut juga diharapkan mampu membantu pelaku pasar dalam mengoptimalkan pengelolaan transaksi repo, termasuk melalui implementasi valuasi untuk manajemen agunan yang lebih baik. Destry menegaskan bahwa sejak tahun 2020, BI, OJK, dan para pelaku pasar terus berkolaborasi untuk menggenjot pasar repo. Kerja sama yang terjalin ini telah memberikan dampak positif dengan peningkatan signifikan dalam transaksi repo.
Upaya bersama ini menunjukkan komitmen BI, OJK, dan para pelaku pasar dalam mengembangkan pasar repo guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan sistem keuangan yang stabil.








