Wednesday, April 22, 2026
HomeKriminalitasPemilik Akun X Bjorka Dicokok dalam Kasus Retas Data Bank

Pemilik Akun X Bjorka Dicokok dalam Kasus Retas Data Bank

Seorang hacker yang mengklaim sebagai ‘Bjorka’ berhasil ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Hacker tersebut adalah seorang pria berusia 22 tahun dengan inisial WFT, berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan terjadi setelah enam bulan pengejaran dan dilakukan di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. WFT telah meretas jutaan data nasabah bank swasta dan mengakuinya melalui akun media sosial. Kasus bermula dari laporan sebuah bank terkait akses ilegal yang dilakukan oleh WFT. Selain itu, ia juga mencoba memeras pihak bank namun rencananya digagalkan setelah bank melapor ke polisi. WFT mendapatkan data dari dark web dan menjualnya dengan harga puluhan juta rupiah melalui media sosial. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara, WFT kini ditahan sesuai dengan Pasal-pasal yang dilanggar dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler