Sunday, March 15, 2026
HomeShowbiz5 Fakta Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara: Lengkap dan Terperinci

5 Fakta Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara: Lengkap dan Terperinci

Pada tanggal 1 Oktober 2025, sidang pembacaan putusan kasus Vadel Badjideh digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan tambahan 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya adalah 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, hakim menyatakan Vadel bersalah. Dalam putusannya, hakim mengungkapkan bahwa Vadel terbukti bersalah melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak Nikita Mirzani. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis penjara 9 tahun dengan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh. Saat vonis dibacakan, ibunda Vadel, Titin, pingsan di ruang sidang, menyebabkan suasana haru dan penuh emosi. Meskipun putusan sudah dijatuhkan, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terkait dugaan tindak pidana terhadap anaknya, LM. Beberapa pasal yang dikenakan termasuk Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. Temukan informasi lengkap mengenai kasus Vadel Badjideh di sumber terkait.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler