Putusan Gugatan Tunjangan Pensiun DPR di MK: Dasco Siap Terima apapun!

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan tidak keberatan atas adanya gugatan terhadap tunjangan pensiun DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan lembaga legislatif akan mengikuti produk undang-undang yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Dasco sebagai respons atas gugatan yang diajukan psikolog Lita Linggayani Gading dan advokat Syamsul Jahidin terkait tunjangan pensiun bagi anggota DPR RI. Dasco menekankan bahwa DPR RI akan patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk putusan MK. Dalam hal ini, psikolog Lita Linggayani Gading dan advokat Syamsul Jahidin telah mengajukan gugatan ke MK terkait tunjangan pensiun untuk anggota DPR RI. Klausul mengenai tunjangan pensiun tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Para pemohon meminta MK menghapus tunjangan pensiun DPR RI karena dianggap membebani keuangan negara. Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025 pada Selasa 30 September 2025.




