Thursday, July 23, 2026
HomeFeedsHukum Memegang Al Quran tanpa Wudhu dalam Islam

Hukum Memegang Al Quran tanpa Wudhu dalam Islam

Wudhu adalah salah satu bentuk thaharah (bersuci) dari hadas kecil yang menjadi syarat sah shalat. Tanpa wudhu, shalat tidak sah karena tidak memenuhi syarat kesucian. Sejarahnya, wudhu disyariatkan bersamaan dengan kewajiban shalat pada peristiwa Isra’ Mi’raj, sebagai bentuk persiapan jasmani dan rohani dalam bermunajat kepada Allah SWT.

Dasar hukum wudhu terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6, yang secara jelas memerintahkan orang beriman untuk berwudhu sebelum melaksanakan shalat. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, sapulah kepalamu, dan basuhlah kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Māidah: 6)

Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya wudhu melalui hadis, “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan, “Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian bila berhadas, sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, wudhu bukan sekadar ritual bersuci, tetapi juga merupakan bentuk persiapan ruhani untuk menghadirkan kekhusyukan dan kesucian dalam beribadah.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler