Pria berinisial CK alias Kece telah menyerahkan diri ke polisi setelah viral karena membacok seorang kurir J&T Express berinisial ID. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Braiel Arnold, mengungkapkan bahwa CK datang ke kantor polisi pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB setelah sebelumnya melarikan diri ke Tangerang. Saat ini, CK sedang dalam pemeriksaan intensif karena diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kejadian ini bermula ketika kurir Irsyad Dulanam mengantar paket COD senilai Rp29.189 ke rumah CK di Bekasi. Awalnya, CK menerima paket namun menolak membayar tunai dan ingin melakukan transfer. Kurir menjelaskan bahwa pembayaran harus dilakukan saat paket diterima, namun hal itu memicu emosi CK. Dia mengambil mandau dan membacok kurir tersebut, hingga video kejadian tersebar luas.
Meski CK berusaha menenangkan situasi dan memberikan pembayaran, korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Peristiwa ini menjadi viral dan menarik perhatian publik setelah diunggah di media sosial. Dengan adanya penyerahan diri CK, penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan memastikan keadilan bagi korban.


