Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah, yang merupakan inisiatif dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam. Tujuan dari gerakan ini adalah untuk mempersiapkan generasi muda secara lahir dan batin dalam menghadapi pernikahan. GAS Nikah bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pencatatan nikah secara legal dan juga memberikan pendidikan tentang makna pernikahan sebagai pondasi keluarga sakinah.
Menurut Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, GAS Nikah merupakan sarana penting dalam menyiapkan generasi muda untuk menghadapi pernikahan dengan matang. Hal ini bertujuan agar mereka memahami bahwa pernikahan bukan hanya urusan pribadi tetapi juga tanggung jawab sosial. Meskipun jumlah penduduk muda di Indonesia cukup besar, namun terdapat tren penurunan angka pernikahan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, sekitar 69,75 persen pemuda Indonesia belum menikah.
Abu Rokhmad mengatakan bahwa penurunan angka pernikahan di usia yang semestinya dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah gaya hidup anak muda yang cenderung lebih nyaman hidup sendiri. Beberapa generasi muda bahkan percaya bahwa kebahagiaan bisa diraih tanpa perlu menikah, terutama dengan narasi negatif seputar pernikahan yang seringkali muncul di media sosial. Oleh karena itu, melalui GAS Nikah, Kementerian Agama berharap dapat mengubah pandangan negatif ini dan mempersiapkan generasi muda untuk memasuki fase pernikahan dengan lebih matang.


