Bareskrim Polri telah menahan tiga mantan petinggi eFishery atas dugaan penggelapan dana investasi sebesar Rp 15 miliar. Tiga mantan eksekutif startup akuakultur eFishery yang ditahan adalah mantan CEO Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, mantan Wakil Presiden Angga Hardian Raditya, dan mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi. Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sejak Kamis, 31 Juli 2025. Mereka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi dengan melakukan mark up pada nilai investasi yang masuk ke PT eFishery, dengan kerugian awal yang terbukti sebesar Rp 15 miliar. Kasus ini bermula dari laporan internal perusahaan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.


