Pembekuan Sementara Penggunaan Sirine dan Rotator oleh Kakorlantas Polri, Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Faizal telah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti menghentikan pengawalan. Pengawalan tetap akan dilakukan dalam situasi mendesak dan kegiatan resmi untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Keputusan ini diambil untuk merapikan tata cara penggunaan sirine dan rotator guna mengurangi keluhan masyarakat terhadap suara sirine yang mengganggu di jalan. Pengawalan yang lebih humanis akan tetap dilakukan tanpa mengurangi fungsinya, terutama dalam kegiatan berskala besar seperti kunjungan tamu negara atau event internasional. Penggunaan sirine dan rotator akan dibekukan sementara, namun pengawalan akan tetap berjalan dalam situasi yang memerlukan. Korlantas juga menekankan tentang pengawalan kendaraan pribadi yang akan diberikan hanya pada kegiatan tertentu yang benar-benar membutuhkannya. Selain itu, anggota Korlantas diminta untuk lebih peka terhadap situasi sosial seperti jam salat, acara kedukaan, atau kegiatan keagamaan di mana penggunaan sirine dan rotator harus dihindari. Faizal juga menegaskan aturan penggunaan lampu yang jelas sesuai dengan undang-undang. Alur pengawalan dan tatanan penggunaan sirine serta rotator instrumen secara tegas disosialiasikan untuk menciptakan pengawalan yang efektif dan meminimalisir keluhan masyarakat terhadap gangguan dari suara sirine.


