Penerimaan pajak digital telah mencapai angka Rp 4,10 triliun hingga bulan Agustus 2025, menurut data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari jumlah tersebut, pajak kripto menyumbang sebesar Rp 1,61 triliun. Penerimaan dari pajak kripto terdiri dari PPh 22 dan PPN DN, dengan nilai tertinggi dari PPh 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp 840,08 miliar. Sementara itu, pajak fintech juga memberikan kontribusi yang signifikan dengan total penerimaan sebesar Rp 3,99 triliun. Penerimaan dari pajak fintech terbagi atas beberapa komponen, seperti PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN, serta PPN DN atas setoran masa. Rosmauli, juru bicara DJP, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak digital terus meningkat dari tahun ke tahun, menunjukkan potensi besar dari sektor ini dalam menyumbang pendapatan negara.


