Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali untuk memperpanjang masa berlakunya. Di Jakarta, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling dengan lima mobil yang tersebar di berbagai lokasi. Warga Jakarta Timur dapat mengunjungi Grand Mall Cakung, sementara Jakarta Barat dapat datang ke Citraland Mall dan Jakarta Utara ke LTC Glodok. Untuk Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling berada di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan untuk Jakarta Selatan, warga dapat pergi ke Kampus Trilogi Kalibata.
Bagi warga Bekasi, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di Mitra 10 Jatimakmur. Sementara itu, warga Bogor dapat mengunjungi Mall Jambu Dua. Polrestabes Bandung juga menyediakan layanan SIM Keliling di Dago Plaza dan BPR KS. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM antara lain Foto Kopi KTP, foto kopi SIM lama beserta SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C adalah Rp75 ribu berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016. Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat memperbarui SIM dengan mudah dan tepat waktu.


