Gerebek Ruko Pasar Mardika Ambon: 46 Karung Sianida Disita

Pada Kamis (25/9/2025) siang, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil menggerebek sebuah ruko di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon. Penemuan mengejutkan pun terungkap, yaitu adanya 46 karung bahan kimia berbahaya berupa Sianida. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 18 September 2025 mengenai dugaan penyimpanan bahan kimia tersebut di salah satu ruko, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa saat penyelidikan awal dilakukan, ruko tersebut dalam keadaan terkunci. Hasil koordinasi dengan Pemprov Maluku mengungkap bahwa ruko tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang sebelumnya disewa oleh Hj. Suhartini. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan 46 karung Sianida yang disimpan di dua lantai ruko, 10 karung di lantai pertama dan 36 karung di lantai dua.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Maluku terkait status penyewa ruko. Selain itu, sejumlah saksi termasuk Ketua RT dan warga sekitar juga sudah diperiksa. Polisi saat ini sedang fokus menelusuri asal-usul Sianida tersebut dan mencari kemungkinan hubungannya dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di Maluku. Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan lingkungan.



