Thursday, August 13, 2026
HomeShowbizSiapakah yang Lebih Berhak Terima Warisan Mpok Alpa? Temukan Jawabannya!

Siapakah yang Lebih Berhak Terima Warisan Mpok Alpa? Temukan Jawabannya!

Kabar duka meninggalnya komedian Mpok Alpa menyisakan polemik baru di antara keluarga yang ditinggalkan. Sang kakak, Banong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Aji Darmaji, suami almarhumah, terkait permohonan perwalian anak yang diajukan ke pengadilan. Banong menduga ada motif tersembunyi di balik langkah Aji, terutama menyangkut harta warisan Mpok Alpa.

Menurut Banong, Sherly, anak pertama Mpok Alpa, memiliki hak penuh atas harta peninggalan ibunya, meskipun ia bukan anak kandung Aji. Banong menegaskan bahwa Kak Sherly harus menerima haknya sebagai ahli waris dari Mpok Alpa. Perwalian anak secara hukum adalah kewenangan orang tua untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan anak di bawah umur, termasuk harta kekayaannya.

Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa orang tua kandung secara otomatis menjadi wali bagi anaknya. Namun, dalam kasus orang tua tunggal, seperti Aji Darmaji pasca-meninggalnya Mpok Alpa, pengajuan perwalian ke pengadilan umum dilakukan untuk memperkuat status hukumnya dalam mengurus administrasi anak, seperti pendidikan dan legalitas lainnya.

Banong mencurigai langkah Aji ini terkait dengan niatnya untuk menguasai aset Mpok Alpa, yang dinilainya tidak masuk akal mengingat baru saja terjadi kematian Mpok Alpa. Banong juga menyoroti alasan Aji yang mengaku permohonan perwalian ini untuk biaya pendidikan anak. Menurut Banong, pergerakan cepat Aji dalam mengajukan perwalian menimbulkan banyak pertanyaan dan keraguan dari keluarga besar Mpok Alpa.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler