Thursday, July 16, 2026
HomeBeritaGibran Tak Diwakili Jaksa Pemkara di Kasus Ijazah: Kejagung Angkat Suara

Gibran Tak Diwakili Jaksa Pemkara di Kasus Ijazah: Kejagung Angkat Suara

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap alasan mengapa Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun. Dalam kasus ini, Gibran digugat karena latar belakang pendidikannya di tingkat SMA yang disebut tidak lulus di Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa awalnya JPN mendampingi Gibran saat gugatan diajukan. Namun, selama proses persidangan, pendampingan dialihkan kepada tim hukum pribadi Gibran. Hal ini dikarenakan gugatan tersebut diajukan secara pribadi, bukan atas nama jabatan Wakil Presiden.

Anang juga menjelaskan bahwa karena gugatan ini bersifat pribadi, Kejaksaan dianggap tidak memiliki legal standing untuk terus mendampingi Gibran. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk mengizinkan tim hukum pribadi Gibran untuk terus mengurus kasus ini.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kejagung tidak lagi mendampingi Gibran dalam kasus ini karena gugatan yang diajukan bersifat pribadi dan bukan terkait dengan jabatan resmi Gibran sebagai Wakil Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian kasus ini akan dilakukan oleh tim hukum pribadi Gibran tanpa pendampingan dari Kejaksaan Agung.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler