Pada Rabu, 27 Agustus 2025 petang, Sumiati alias Okta (25) ditemukan tewas di depan gerbang rumah kosnya di Tegal, Jawa Tengah. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan, Titus Sutrisno (32), yang berasal dari Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur. Pelaku ditangkap di dalam indekos korban dengan sebilah pisau sebagai barang bukti.
AKP Eko Setyabudi dari Satreskrim Polres Tegal Kota mengungkapkan bahwa pelaku takut keluar dari kos karena banyak warga di sekitar. Setelah ditangkap, pelaku dijadikan tersangka dan mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati akibat ejekan korban selama obrolan. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi kencan dan sepakat melayani dengan harga Rp 500 ribu.
Kasus ini membuat keluarga korban, terutama suaminya yang sedang bekerja di luar pulau, sangat terpukul. Sumiati dikenal sebagai sosok yang ramah dan baik di lingkungannya. Keluarga pun meminta agar pelaku dihukum mati atas perbuatannya yang menyebabkan kehilangan yang mendalam. Sumiati diketahui meninggalkan seorang anak perempuan berusia 4 tahun, membuat keluarga dan lingkungan sekitarnya merasa kehilangan atas kepergiannya.


