Pada Rabu, 27 Agustus 2025, polisi menetapkan pemilik rumah di kawasan Perembun Asri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad Nurminah dalam keadaan dicor beton campuran semen dan pasir. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengonfirmasi bahwa pemilik rumah tersebut dengan inisial IH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan IH sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara, dimana polisi menemukan alat bukti yang menunjukkan pelanggaran Pasal 340, 338, dan 351 Ayat (3) KUHP.
Pelanggaran tersebut membuat tersangka berisiko hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. Barang bukti berupa senapan angin laras panjang, pakaian, dan selimut tidur milik korban juga turut menguatkan status tersangka. Dalam pengakuannya, tersangka menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri dengan modus memukul dan menarik korban ke dalam sumur di area dapur. Untuk menyembunyikan jejak, tersangka menutup sumur dengan material bangunan dan mencor bagian atasnya.
Jenazah Nurminah pertama kali ditemukan pada Jumat, 22 Agustus, yang kemudian mengarahkan penyelidikan ke pemilik rumah tersebut. Kepolisian berhasil menangkap Imam Hidayat pada Sabtu, 23 Agustus dini hari. Keluarga korban sebelumnya melaporkan kehilangan Nurminah sejak 10 Agustus 2025, setelah menerima pesan dari nomor handphone korban yang diragukan keasliannya. Kepolisian telah mengamankan lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.


