Sunday, May 17, 2026
HomeKriminalitasDitangkapnya Bripda AMS yang Bakar Pacarnya dalam Kamar Kos di NTB

Ditangkapnya Bripda AMS yang Bakar Pacarnya dalam Kamar Kos di NTB

Pada Selasa, 26 Agustus 2025, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kronologi kasus pembunuhan mahasiswi berinisial PA oleh mantan anggota polisi berpangkat Bripda bernama AMS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Agustus di sebuah rumah kos di Desa Singajaya, Indramayu. Kasus ini terbongkar setelah beberapa penghuni kos mencium bau dan melihat asap hitam dari kamar korban. Saat pintu kamar dibuka, korban ditemukan meninggal dunia dengan luka bakar serius.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan yang mengarah kepada AMS sebagai pelaku dan kekasih korban. Meskipun demikian, motif pelaku dalam melakukan aksi tersebut masih dalam proses penyelidikan. AMS melarikan diri setelah kejadian dan akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat pada 23 Agustus 2025 setelah berpindah ke beberapa wilayah lainnya. Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolres Indramayu menegaskan bahwa pihaknya memproses kasus tersebut secara transparan dan meminta maaf kepada masyarakat atas keterlibatan mantan anggota polisi dalam tindak pidana tersebut. AMS telah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian dan saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara. Ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler