Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan terkait aset keuangan digital, termasuk kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan telah menyiapkan aturan lanjutan yang lebih komprehensif untuk instrumen turunan (derivatif) dan penawaran aset digital. Rencana finalisasi regulasi untuk securities token hingga utility token ditargetkan rampung tahun ini, sebagai landasan hukum untuk pengembangan aset digital yang semakin beragam di Indonesia.
Hasan menyatakan bahwa regulasi terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, di Indonesia masih tergolong baru, namun aturan yang komprehensif telah disiapkan untuk menyelenggarakan perdagangan aset keuangan digital. Penguatan aturan ini akan mencakup tokenisasi berbagai aset nyata (real world asset), yang telah masuk ke regulatory sandbox OJK. Konsep sandbox memungkinkan uji coba inovasi langsung dalam lingkungan bisnis nyata sambil menunggu regulasi final.
Contohnya, proyek tokenisasi emas yang sudah berjalan lebih dari satu tahun, tokenisasi surat berharga negara dalam denominasi valuta asing yang difragmentasi, dan tokenisasi properti yang memungkinkan kepemilikan bersama atau berbagi hasil dari pemanfaatan aset seperti hotel. Semua itu sudah diwadahi dalam sandbox OJK, sebagai langkah menuju pengaturan yang lebih komprehensif untuk aset digital di Indonesia.


