Pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, warga Ciputat Timur di Tangerang Selatan dibuat terkejut dengan penggerebekan polisi terhadap sebuah kontrakan yang digunakan sebagai gudang obat keras ilegal. Tiga orang tersangka, termasuk Rano Karno, ditangkap dalam operasi yang dilakukan Polsek Ciputat Timur. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita ribuan butir obat keras yang berbagai jenisnya dijual tanpa izin. Selain Rano Karno, tersangka lainnya yang ditangkap adalah Sultan Putra Utama dan Fisal Yulianto, yang diduga menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem COD maupun jasa ekspedisi. Barang bukti yang disita meliputi ribuan butir obat keras dan berbagai perlengkapan lainnya. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kontrakan tersebut. Para tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Ciputat Timur dan dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk menemukan jaringan distribusi obat ilegal di balik para tersangka.
Polisi Tangkap Rano Karno di Kontrakan Ciputat, Jual Obat Keras Ilegal
RELATED ARTICLES


