Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Charlie Chandra atas kasus pemalsuan dokumen tanah. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup, Charlie dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Majelis hakim menolak semua pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya, dengan menyatakan bahwa perbuatan Charlie telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam pertimbangan putusan, hakim mencatat bahwa Charlie telah merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta dan berbelit-belit selama persidangan. Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Charlie belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, dan memiliki tanggungan keluarga. Meskipun vonis empat tahun penjara lebih rendah dari tuntutan lima tahun yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Charlie tetap dijatuhi hukuman atas perbuatannya.(case link)


