BREAKING NEWS
Home / Kriminalitas / Dimaafkan Korban: Pencuri Pisang Dapat Bantuan dari Polisi
Kriminalitas

Dimaafkan Korban: Pencuri Pisang Dapat Bantuan dari Polisi

20/08/202508:55 WIB◉ 11 views

Pada Selasa (19/8/2025), ruang Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dipenuhi dengan tangis haru ketika seorang buruh harian lepas bernama Erlangga akhirnya bisa pulang ke rumah setelah menyelesaikan perkara pencurian pisang melalui restorative justice. Erlangga sebelumnya ditangkap polisi karena mencuri empat tandan pisang milik Rustam di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, pada Minggu (17/8/2025) sore karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dua tandan pisang hasil curian itu dijual untuk membayar utang kepada koperasi.

Namun, sebelum dua tandan pisang terjual, Erlangga ditangkap. Dalam pertemuan dengan petugas dan korban, Erlangga meminta maaf dengan tulus dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Rustam kemudian mencabut laporannya dan memaafkan Erlangga secara ikhlas. Proses restorative justice tersebut disaksikan oleh berbagai pihak termasuk Kepala Desa Kanjilo, tokoh masyarakat, aparat kepolisian, serta keluarga keduanya.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa menghilangkan nilai edukasi hukum. Proses ini juga dilengkapi dengan penuh syarat hukum dan sosial sehingga kasus ini dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan. Meskipun Erlangga bebas, ia tetap dalam pengawasan polisi dan masyarakat setempat. Erlangga menyatakan penyesalannya dan berkomitmen untuk bekerja secara halal untuk memberi nafkah pada keluarganya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan dapat ditegakkan melalui hati yang lapang dan kesepakatan damai demi kemanusiaan.

Source link