Roblox digugat oleh Jaksa Agung Louisiana, AS, karena dituduh gagal melindungi anak-anak dari predator seksual di platform mereka. Gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Liz Murril menyebut Roblox sebagai ‘sarang predator’ karena kurangnya sistem keamanan yang memadai. Hal ini mengancam keselamatan anak-anak di Louisiana. Roblox dianggap penuh dengan konten berbahaya dan predator anak, karena mengutamakan pertumbuhan pengguna dan keuntungan daripada keselamatan anak.
Ini bukan pertama kalinya Roblox menghadapi gugatan terkait masalah keamanan. Sebelumnya, di Iowa, seorang anak perempuan 13 tahun diduga diperkenalkan kepada predator anak di platform tersebut, yang berujung pada penculikan dan pelecehan. Liz Murril juga menyatakan bahwa Roblox tidak memiliki batasan usia minimum atau proses verifikasi usia yang memadai, sehingga orang dewasa yang berpura-pura sebagai anak-anak dapat mendaftar.
Untuk merespons hal ini, Roblox sedang menguji fitur verifikasi usia dengan mewajibkan remaja 13-17 tahun mengirim video selfie. Di Indonesia, Roblox juga menjadi kontroversi karena Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau siswa untuk tidak bermain. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafidn menekankan perlunya peningkatan sistem keamanan platform untuk melindungi anak-anak sesuai dengan aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. Komdigi mendorong Roblox untuk membatasi akses komunikasi antar pengguna anak, menyaring konten vulgar, dan meningkatkan fitur kontrol orang tua. Semua ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi konten dan interaksi berbahaya di dunia digital.


