Gregorius Ronald Tannur, seorang terpidana yang telah dihukum oleh Mahkamah Agung karena kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, baru-baru ini mendapatkan dua jenis remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, memastikan bahwa Ronald Tannur menerima remisi umum selama 1 bulan dan remisi dasawarsa selama 3 bulan. Remisi dasawarsa adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan setiap 10 tahun sekali sesuai dengan regulasi yang berlaku. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diterima dari Pengadilan Negeri Surabaya. MA menyatakan bahwa Ronald terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Remisi ini menjadi sebuah pembuktian bahwa setiap narapidana memiliki hak yang sama dalam menerima keringanan hukuman selama berada di lembaga pemasyarakatan. -Awaludin


