Tether, penerbit stablecoin terbesar di dunia, tengah mempersiapkan ekspansi bisnisnya di Amerika Serikat setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang kripto. CEO Tether, Paolo Ardoino, menyatakan persiapannya untuk merambah pasar AS dengan produk stablecoin yang telah teregulasi sesuai undang-undang baru. Tujuan perusahaan adalah menyediakan produk tersebut khusus untuk penggunaan institusional, seperti pembayaran, penyelesaian antarbank, dan infrastruktur perdagangan.
Ardoino menegaskan bahwa pihaknya sedang merancang strategi domestik AS yang difokuskan pada pasar institusional, dengan memberikan layanan stablecoin yang efisien untuk pembayaran, penyelesaian, dan perdagangan antarbank. Pilihan perusahaan untuk beroperasi secara privat sejalan dengan upayanya dalam membangun kemitraan yang teregulasi. USDT, token utamanya, adalah aset digital paling banyak diperdagangkan di dunia berdasarkan volume global, dengan sirkulasi mencapai USD 163 miliar per Juli 2025.


