Penyelidik dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah melimpahkan tersangka kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh seorang dosen dengan inisial LRR ke jaksa penuntut umum (JPU). Proses pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penelitian jaksa terhadap berkas perkara LRR yang telah dinyatakan lengkap. Dalam proses ini, penyidik telah melengkapi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan tiga ahli dari bidang psikologi forensik dan bahasa. Efrien Saputera, Juru Bicara Kejati NTB, mengonfirmasi bahwa tersangka tersebut telah ditahan setelah tahap pelimpahan kedua. Kasus ini terungkap setelah korban pelecehan LRR mencapai 22 orang, yang terdiri dari mahasiswa dan alumni kampus tempat tersangka mengajar. Modus operandi yang digunakan oleh LRR adalah dengan merekrut korban melalui sebuah paguyuban spiritual miliknya, di mana korban diminta untuk mengikuti ritual tertentu yang kemudian dimanfaatkan sebagai sarana pelecehan seksual. Sebagai akibat dari kasus ini, LRR telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen di tiga kampus tempat para korban sarjana berada. Selama proses penyelidikan kepolisian, tersangka LRR telah ditahan.
Skandal Dosen NTB Memalukan: Modus Lecehkan 22 Korban Sesama Jenis
RELATED ARTICLES


