PT Waskita Karya (Persero) Tbk berjanji untuk melawan praktik suap di lingkungan kerja dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan standar ISO 37001. Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah penting dalam implementasi SMAP tersebut. Salah satunya adalah pembentukan Tim Fungsi Anti Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap operasi perusahaan dilakukan dengan integritas, transparansi, dan tanpa penyuapan.
FKAP memainkan peran kunci dalam pengawasan, evaluasi, dan pembinaan kebijakan anti penyuapan di seluruh bagian perusahaan. Hal ini memberikan kontribusi besar dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih, profesional, dan berkelanjutan. Waskita Karya juga memiliki komitmen tertulis dalam menerapkan prinsip-prinsip keselamatan, mutu, lingkungan, keamanan, dan anti-suap secara konsisten dan terintegrasi dalam semua lini perusahaan.
Perusahaan ini telah menetapkan Kebijakan Anti Penyuapan yang melarang segala bentuk suap kepada pihak dalam maupun luar perusahaan. Selain itu, Waskita Karya juga memiliki prosedur terkait penyuapan, pedoman etika dan perilaku, tata kelola yang baik, serta hubungan dengan anak usahanya. Dengan langkah-langkah ini, perusahaan menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik suap dan memastikan operasionalnya berjalan dengan integritas tinggi dan berprinsip anti suap.


