KPK Menetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan di sektor kehutanan. Langkah tegas ini diikuti dengan penahanan Dicky di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama.
Selain Dicky, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi, dan staf perizinan SB Grup, Aditya. Penetapan tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Dari hasil OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sembilan orang. Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan KPK menyatakan bahwa setelah pemeriksaan intensif, ditemukan cukup alat bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Djunaidi dan Aditya, yang diduga sebagai pihak pemberi suap, akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, sedangkan Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap akan dihadapkan pada Pasal 12 atau 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ini merupakan langkah tegas KPK dalam memberantas tindakan korupsi di Indonesia.


