Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa rencana untuk mengurangi luas bangunan rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Hal ini bertentangan dengan usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara, yang ingin mengubah aturan tersebut.
Menurut Fahri Hamzah, rencana tersebut melanggar undang-undang yang mengamanatkan bahwa rumah layak huni harus memiliki luas bangunan minimal 36 meter persegi. Dia menjelaskan bahwa program pemerintah terkait perumahan harus mematuhi ketentuan untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelayakan huni bagi masyarakat. Pemerintah tidak hanya membangun rumah, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kualitas hidup keluarga yang tinggal di rumah-rumah tersebut.
Fahri menekankan bahwa program pemerintah harus mengikuti ketentuan undang-undang terkait luas rumah, keamanan, dan kenyamanan. Setiap tahunnya, pemerintah bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk memastikan bahwa rumah yang dibangun sehat, hijau, dan nyaman untuk keluarga. Tujuan pemerintah adalah membangun rumah-rumah yang layak untuk masyarakat, bukan hanya sekadar menyediakan rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi.







