Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di parkiran Pelabuhan Roro Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria residivis yang berusia 40 tahun dengan inisial RS berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Diresnarkoba Polda Riau, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut, yang dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman sabu dari Bengkalis. Tim penyelidik kemudian berhasil menangkap RS di pelabuhan pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan membawa barang bukti berupa lima bungkus plastik yang diduga berisi sabu seberat 5 kilogram. Pasca penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Polisi Tangkap Residivis di Pelabuhan Riau, Sita 5 Kg Sabu
RELATED ARTICLES


