Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA. Diskon ini akan berlaku selama hampir dua bulan, tepatnya dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 yang bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat selama masa liburan sekolah dan menjelang semester kedua tahun tersebut.
Kebijakan diskon listrik ini juga telah pernah diterapkan pada bulan Januari dan Februari 2025. Stimulus ekonomi kuartal II ini telah disusun dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi terkait. Kesepakatan untuk menerapkan semua program stimulus ekonomi mulai tanggal 5 Juni 2025 sudah disetujui dalam pertemuan tersebut.
Pelaksanaan program diskon ini ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan skema yang mengacu pada masa diskon sebelumnya pada awal tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan mendukung stabilitas konsumsi dalam negeri yang merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Pelaksanaan program diskon listrik ini akan melibatkan koordinasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, serta PT PLN (Persero).


