Pada hari Jumat, 30 Mei 2025, polisi berhasil menangkap seorang pria lanjut usia dengan inisial N (60) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kasus ini terjadi di Jalan Kampung Baru II, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.35 WIB. Pelaku, yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah, seringkali mengiming-imingi para korban dengan uang untuk jajan sebelum melakukan pelecehan seksual. Setelah menerima keluhan dari orangtua korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV. Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut di bidang pelecehan tersebut. Kapolsek Pesanggrahan, Ajun Komisaris Polisi Seala Syah Alam, menyatakan bahwa keberhasilan menangkap pelaku ini merupakan langkah awal dalam menegakkan keadilan terhadap tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak di wilayah tersebut.upakan langkah pertama untuk memastikan keadilan actualized terhadap tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak di wilayah tersebut.
Lansia Pesanggrahan Lecehkan Anak-anak: Korban Mengadu ke Orang Tua
RELATED ARTICLES


